Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024 

    Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024 

    ASAHAN, Indonesiasatu.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 kategori Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Senin (09/12/2024). Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

    Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos M.Si mengatakan, "penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat."

    "Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Kedepanya Pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien", ungkap Wakil Bupati Asahan usai menerima penghargaan tersebut.

    Selanjutnya, Wabup juga berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depannya. "Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik." tutupnya.

    Sebelumnya, Penjabat Gubernur (PJ) Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi. "Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik", ujar Fatoni.

    Dirinya juga menerangkan beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi.

    Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi. “Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat", ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut juga Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekadar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.

    "Salah satu tujuannya utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik", katanya.

    Turut Hadir pada acara pemberian penghargaan tersebut Bupati/Walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah se-Sumut, dan para undangan lainnya.  Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Berjalan Lancar dan Tertib, Sekretaris Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Keimanan Melalui Inovasi Ngopi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Natal Oikoumene Tahun 2024, Bupati Samosir: Jadikan Sebagai Momentum untuk Merefleksikan Diri
    Kenapa Dunia Belum Melihat Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Seperti Bali
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Danau Toba Siap Seberangkan Pengguna Jasa di Malam Pergantian Tahun 2024 ke 2025

    Ikuti Kami